Daftar Hasil Seleksi Berkas KPU Provinsi Lampung

Daftar Hasil Seleksi Berkas KPU Provinsi Lampung

Lowongan Kerja Lampung - Berdasarkan seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 6 Januari 2022, Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tahun 2022, dengan ini menetapkan:

KPU Provinsi Lampung


  1. Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tahun 2022 yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebagaimana terlampir.
  2. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, diwajibkan mengikuti tahapan seleksi Tes Tertulis dan Keahlian, yang akan dilaksanakan pada:
    • Hari / Tanggal : Sabtu s.d. Minggu / 8 s.d. 9 Januari 2022
    • Waktu : (Jadwal Terlampir)
    • Tempat : Kantor KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai lamaran (daftar alamat kantor terlampir)
    • Pakaian : Atasan Putih dan Bawahan Gelap
  3. Peserta yang Mengikuti Seleksi Tes Tertulis dan Keahlian wajib membawa:
    • Mencetak Tanda Peserta sebagaimana terlampir. (Nomor Peserta
    • Sesuai Nomor Urut pada Lampiran)
    • Identitas diri (KTP/SIM).
    • Menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal dosis.
    • Membawa Alat Tulis.
    • Membawa Laptop yang terisi baterai yang cukup dan telah terinstal Aplikasi MS. Office dan Desain.
  4. Informasi Jadwal dan Pelaksanaan Seleksi Tes Tertulis dan Keahlian sebagaimana terlampir sebagimana angka 1(satu).
  5. Biaya transport dan akomodasi selama mengikuti Seleksi Tes Tertulis dan Keahlian dibebankan kepada masing-masing peserta.
  6. Seluruh kegiatan tetap mengikuti protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan peserta wajib menggunakanmasker selama mengikuti rangkaian kegiatan.
  7. Peserta yang diikutsertakan dalam Tes Wawancara akan diambil sebanyak 5 (lima) kali lipat dari formasi yang dibutuhkan.
  8. Apabila ternyata peserta yang diikutsertakan dalam Tes Wawancara tidak mencukupi sebanyak 5 (lima) kali lipat dari formasi yang dibutuhkan, maka akan diturunkan sebanyak 4 (empat) kali lipat dan seterusnya.
  9. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
TATA TERTIB PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN TES KEAHLIAN
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)
PADA SEKRETARIAT KPU PEROVINSI LAMPUNG DAN SEKRETARIAT KPU
KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG

  1. Peserta diwajibkan hadir di lokasi tes 30 Menit sebelum persiapan tes dimulai;
  2. Peserta membawa Tanda Pengenal (KTP /SIM) dan Tanda Peserta yang dibagikan Panitia Seleksi pada saat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi;
  3. Mengisi daftar hadir;
  4. Menunjukkan bukti atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal Dosis Pertama;
  5. Membawa alat tulis;
  6. Memakai masker;
  7. Membawa Laptop yang terisi baterai cukup untuk pelaksanaan tes yang dilaksanakan kurang lebih 1 (satu) Jam;
  8. Mematikan alat komunikasi;
  9. Toleransi keterlambatan 10 Menit dan Tidak ada tambahan waktu mengerjakan soal test;
  10. Pelaksanaan Tes wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.


Baca Juga