Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak dan Cara Mengajukannya

Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak dan Cara Mengajukannya

Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor urut atau identitas unik yang tertera pada setiap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan. Nomor seri ini digunakan untuk melacak setiap transaksi penjualan yang terjadi dan juga untuk memastikan keabsahan Faktur Pajak yang diterbitkan.


Cara mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut:


  1. Mendaftar sebagai pengguna e-Faktur melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur.
  3. Menentukan nomor seri awal yang akan digunakan pada bulan berikutnya.
  4. Melakukan pencetakan Faktur Pajak menggunakan nomor seri yang sudah ditentukan.
  5. Melaporkan setiap transaksi penjualan dan pembelian ke Direktorat Jenderal Pajak secara online melalui aplikasi e-Faktur.


Selain melalui aplikasi e-Faktur, Nomor Seri Faktur Pajak juga bisa diajukan secara manual melalui kantor pajak setempat dengan membawa persyaratan dokumen seperti KTP, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Surat Keterangan Domisili Usaha.


Dalam pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak, perlu memperhatikan beberapa hal seperti memilih nomor seri yang tepat dan valid, melaporkan setiap transaksi penjualan dan pembelian secara akurat dan tepat waktu, serta memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak dan Cara Mengajukannya
Baca Juga