Cek Perbedaan PKWT dan PKWTT Sesuai Aturan
tipsPerbedaan antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah sebagai berikut:
Waktu Kontrak
PKWT adalah perjanjian kerja dengan waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan dan karyawan. Biasanya kontrak PKWT dibuat untuk jangka waktu tertentu, seperti 1 tahun, 2 tahun, atau 3 tahun. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu yang telah ditentukan. Karyawan yang dipekerjakan dengan PKWTT akan terus bekerja di perusahaan tersebut sampai ada perubahan atau pemutusan hubungan kerja.
Hak Cuti
Karyawan dengan PKWT berhak atas cuti tahunan, namun jumlah hari cuti tergantung pada durasi kontrak PKWT. Sedangkan karyawan dengan PKWTT berhak atas cuti tahunan dan hak cuti lainnya seperti cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.
Tunjangan Karyawan
Karyawan dengan PKWT dapat menerima tunjangan yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam kontrak. Namun, tunjangan ini mungkin tidak sama dengan karyawan PKWTT. Sedangkan karyawan dengan PKWTT biasanya menerima tunjangan yang lebih lengkap dan lebih komprehensif.
Jaminan Sosial
Karyawan dengan PKWT tidak diwajibkan untuk menjadi peserta program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kecuali jika perusahaan memberikannya secara sukarela. Sedangkan karyawan dengan PKWTT diwajibkan untuk menjadi peserta program jaminan sosial tersebut.
Pemutusan Hubungan Kerja
Karyawan dengan PKWT biasanya harus menunggu kontrak berakhir untuk mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan. Sedangkan karyawan dengan PKWTT dapat mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan kapan saja dengan memberikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, perbedaan antara PKWT dan PKWTT terutama terletak pada waktu kontrak, hak cuti, tunjangan karyawan, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja.