Berapa Biaya Pajak Penjualan Rumah yang Harus Dibayarkan?

Berapa Biaya Pajak Penjualan Rumah yang Harus Dibayarkan?

Biaya pajak penjualan rumah dapat bervariasi tergantung pada wilayah, negara, dan jenis pajak yang dikenakan. Namun, umumnya ada dua jenis pajak penjualan rumah yang harus dibayarkan:


Pajak Transfer Hak atas Tanah dan Bangunan (Pajak PBB-P2)

Pajak ini dikenakan pada saat terjadi transaksi jual-beli atas tanah dan/atau bangunan. Besarnya pajak ini bervariasi tergantung pada nilai transaksi, wilayah, dan persentase yang diberlakukan oleh pemerintah setempat. Sebagai contoh, di Indonesia, tarif Pajak PBB-P2 untuk penjualan rumah atau bangunan adalah 2,5% dari harga jual.


Pajak Penghasilan atas Transaksi Jual-Beli Properti (PPh Final)

Pajak ini dikenakan pada saat terjadi transaksi jual-beli properti yang dilakukan oleh wajib pajak non-pengusaha. Besarnya pajak ini bervariasi tergantung pada nilai transaksi dan persentase yang diberlakukan oleh pemerintah setempat. Sebagai contoh, di Indonesia, tarif PPh Final untuk penjualan properti adalah 2,5% dari harga jual atau 1% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang lebih tinggi.


Selain itu, perlu diperhatikan bahwa ada biaya-biaya lain yang terkait dengan penjualan rumah seperti biaya notaris, biaya balik nama sertifikat, dan biaya-biaya lain terkait pengalihan kepemilikan. Jadi, pastikan untuk memeriksa dan memahami aturan dan biaya yang berlaku di wilayah Anda sebelum melakukan transaksi jual-beli properti.

Berapa Biaya Pajak Penjualan Rumah yang Harus Dibayarkan
Baca Juga