Cara Hitung Pajak Reklame dan Jenisnya

Cara Hitung Pajak Reklame dan Jenisnya

Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pemasangan, pemeliharaan, atau penggunaan reklame pada gedung, bangunan, atau tempat tertentu. Pajak ini merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan daerah (perda) setiap provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia.


Cara menghitung pajak reklame adalah sebagai berikut:


Tentukan nilai jual reklame (NJOP) dengan cara memperhitungkan luas dan lokasi reklame.

Hitung besaran tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kalikan NJOP dengan tarif pajak untuk mendapatkan nilai pajak yang harus dibayarkan.


Jenis-jenis pajak reklame antara lain:

Berikut adalah beberapa jenis pajak reklame yang umum dikenakan oleh pemerintah di Indonesia:


  • Pajak Reklame Jalan: Pajak ini dikenakan pada iklan atau media promosi yang dipasang di jalan atau tempat umum, seperti baliho, spanduk, billboard, dan sejenisnya.
  • Pajak Reklame Non-Jalan: Pajak ini dikenakan pada iklan atau media promosi yang dipasang di tempat tertutup, seperti di dalam gedung atau pusat perbelanjaan.
  • Pajak Reklame Elektronik: Pajak ini dikenakan pada iklan atau media promosi yang dipasang di media elektronik, seperti televisi, radio, atau internet.
  • Pajak Reklame Kendaraan: Pajak ini dikenakan pada kendaraan yang dipasangi iklan atau media promosi, seperti bus atau mobil beriklan.
  • Pajak Reklame Perusahaan: Pajak ini dikenakan pada perusahaan yang memasang iklan atau media promosi untuk mempromosikan produk atau jasanya.


Setiap jenis pajak reklame memiliki ketentuan dan tarif yang berbeda-beda, tergantung dari kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing pemerintah daerah di Indonesia.

Cara Hitung Pajak Reklame dan Jenisnya
Baca Juga