Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Pemerintah

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Pemerintah

Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai macam program bantuan untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Berikut adalah beberapa syarat dan cara mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah:


  • Program Bantuan Modal Usaha (BMU): Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM. Syarat yang dibutuhkan adalah memiliki usaha yang sudah berjalan minimal satu tahun, usaha memiliki keuntungan minimal 20 juta rupiah setahun, dan memiliki dokumen legalitas usaha yang lengkap. Cara mendaftar bisa melalui Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah Anda.
  • Program Pelatihan dan Pendampingan Usaha: Program ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan usaha kepada pelaku UMKM. Syarat yang dibutuhkan adalah memiliki usaha yang sudah berjalan minimal satu tahun dan memiliki dokumen legalitas usaha yang lengkap. Cara mendaftar bisa melalui Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah Anda.
  • Program Pembiayaan UMKM: Program ini bertujuan untuk memberikan pembiayaan usaha kepada pelaku UMKM. Syarat yang dibutuhkan adalah memiliki usaha yang sudah berjalan minimal satu tahun, usaha memiliki keuntungan minimal 20 juta rupiah setahun, dan memiliki dokumen legalitas usaha yang lengkap. Cara mendaftar bisa melalui lembaga pembiayaan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Koperasi.
  • Program Peningkatan Produktivitas Usaha: Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan untuk meningkatkan produktivitas usaha UMKM. Syarat yang dibutuhkan adalah memiliki usaha yang sudah berjalan minimal satu tahun, usaha memiliki keuntungan minimal 20 juta rupiah setahun, dan memiliki dokumen legalitas usaha yang lengkap. Cara mendaftar bisa melalui Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah Anda.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai program bantuan UMKM dari pemerintah, bisa menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah Anda atau melalui situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (www.ukm.go.id).

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Pemerintah


Baca Juga