Jenis Pajak atas Usaha Event Organizer

Jenis Pajak atas Usaha Event Organizer

Event Organizer atau EO adalah bisnis yang bergerak di bidang penyelenggaraan acara. Keberhasilan dari EO sangat bergantung pada kreativitas, pengalaman, serta kemampuan dalam menjalin kerja sama dengan klien. Namun, selain itu, EO juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak yang harus dibayar oleh EO berbeda-beda tergantung dari jenis kegiatan yang dilakukan dan pendapatan yang diperoleh. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih detail tentang jenis-jenis pajak yang biasanya dikenakan pada usaha event organizer.


Pajak Penghasilan (PPh)


Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh EO. PPh terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPh pasal 21 dan PPh pasal 25.


PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 dikenakan pada karyawan EO yang menerima penghasilan tetap. PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong oleh perusahaan dari gaji atau upah karyawan dan disetorkan ke kantor pajak. PPh Pasal 21 biasanya dipotong sebesar 5% hingga 30% dari gaji atau upah karyawan.


Namun, perlu diingat bahwa ada batas penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Batas penghasilan tersebut ditetapkan setiap tahun dan biasanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika penghasilan karyawan EO melebihi batas penghasilan yang ditetapkan, maka akan dikenakan PPh Pasal 25.


PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 dikenakan pada EO yang menerima penghasilan dari klien atas jasa yang diberikan. PPh Pasal 25 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh EO sendiri dan besarnya pajak tergantung dari tarif yang ditetapkan oleh kantor pajak.


Tarif PPh Pasal 25 biasanya berbeda-beda tergantung dari jenis kegiatan yang dilakukan dan penghasilan yang diperoleh. Namun, tarif PPh Pasal 25 untuk EO yang bergerak di bidang event organizer biasanya sebesar 2% hingga 4% dari total pendapatan yang diterima.


1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa oleh EO. PPN biasanya dikenakan pada harga jual tiket, sewa venue, catering, dekorasi, sound system, dan layanan lainnya yang disediakan oleh EO.


Tarif PPN biasanya sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa yang dikenakan. Namun, terdapat beberapa kegiatan yang dikenakan tarif PPN sebesar 0%, seperti pemungutan pajak PPN pada pameran seni dan budaya.


2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh EO. PBB ini biasanya dikenakan pada gedung kantor, gudang, atau tempat parkir yang dimiliki oleh EO.


3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh EO. Jika EO memiliki kendaraan yang digunakan untuk keperluan usaha, maka EO harus membayar PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


4. Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan media promosi oleh EO. Jika EO melakukan promosi melalui media seperti spanduk, banner, atau billboard, maka EO harus membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam membayar pajak, EO harus memahami ketentuan dan aturan yang berlaku. EO juga harus menjaga keteraturan keuangan dan melaporkan pendapatannya secara transparan agar tidak terkena sanksi dari pihak yang berwenang.

Jenis Pajak atas Usaha Event Organizer
Baca Juga